Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Pemerintah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan Pangan secara terpadu. Secara Spesifik Badan Pangan dalam Peraturan Badan Pangan Nomor 12 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar disebut sebagai OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah).
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 110 Tahun 2025, menetapkan struktur dan tugas OKKPD Kabupaten Mamuju Tengah.
Adapun penatalaksanaan OKKPD Kabupaten Mamuju Tengah meliputi:
- Pelayanan penjaminan Pangan segar sebelum diedarkan di Kabupaten Mamuju Tengah.
- Pengawasan Pangan segar di peredaran.
- Pendataan Pelaku Usaha Pangan segar.
- Pembinaan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar kepada Pelaku Usaha.
- Melaksanakan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) terkait Keamanan Pangan, Mutu Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar kepada Masyarakat.
Untuk memenuhi standar dan dalam memberikan layanan maksimal saat ini OKKPD Kabupaten Mamuju Tengah sedang dalam proses pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar yang difasilitasi oleh OKKPD Provinsi Sulawesi Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar