TUGAS DAN FUNGSI

 

Adapun penatalaksanaan OKKPD Kabupaten Mamuju Tengah meliputi:

  1. Pelayanan penjaminan Pangan segar sebelum diedarkan di Kabupaten Mamuju Tengah
  2. Pengawasan Pangan segar di peredaran.
  3. Pendataan Pelaku Usaha Pangan segar.
  4. Pembinaan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar kepada Pelaku Usaha.
  5. Melaksanakan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) terkait Keamanan Pangan, Mutu Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar kepada Masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar