LEGALITAS

 

Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggarann Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan menjelaskan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja OKKPD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam hal ini Bupati Mamuju Tengah Dr. H. Arsal Aras, SE.,M.Si menetapkan Keputusan Bupati Mamuju Tengah Nomor 110 Tahun 2025 Tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar